KUTIPAN – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, merilis kasus mengejutkan yang melibatkan seorang guru les privat piano, AL (34), yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya, NA (9), di kawasan 15 Ilir. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di ruang piano sebuah kursus musik di Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Sirait, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat AL sedang memberikan pelajaran kepada korban. Saat itu, AL tiba-tiba mengutarakan kalimat tidak senonoh kepada muridnya.
“Biar tangannya lentur, harus pegang sesuatu,” ujar tersangka kepada korban, sebagaimana dijelaskan oleh polisi.
Tak berhenti di situ, AL mengambil masker dari meja, menutup mata korban, mematikan lampu ruangan, serta menghalangi pintu dengan kursi. Ia bahkan mengarahkan korban untuk duduk di depan pintu sebelum melakukan tindakan tak pantas.
Aksi ini berlangsung singkat, sekitar satu menit, diiringi lagu piano “French Doll” yang diminta tersangka untuk dinyanyikan oleh korban.
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, masker hitam yang digunakan untuk menutup mata korban, pakaian korban dan tersangka, rekaman CCTV, hingga rekaman suara tersangka. Bahkan, tong sampah yang diduga digunakan dalam kejadian ini turut diamankan.
Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan.