Setelah berhasil mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah korbannya yang terletak di Perumahan GMP Tanjung Sengkuang, Kota Batam, dua orang pelaku curanmor tersebut beraksi melakukan penjambretan di seputaran Jalan Depan Martabak HAR, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kedua orang pelaku tersebut berinisial AL berusia 35 tahun dan HK berusia 40 tahun, keduanya berhasil ditangkap pihak kepolisian unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar ditempat yang berbeda.
“Pelaku AL ditangkap di Tanjung Sengkuang dan Pelaku HK ditangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta,” ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba di Mako Polsek Batu Ampar, Selasa (30/08/2022)
Dijelaskan Kompol Salahuddin, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor yang kejadiannya pada Senin 22 Agustus 2022 di Perumahan GMP Tanjung Sengkuang lalu pada tanggal 23 Agustus 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.
“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut jatuh dari motor akibat melakukan tindak pidana penjambretan di jalan depan Martabak HAR,” ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin.
Sambung Kompol Salahuddin, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap yang diduga pelaku curanmor yang juga jambret tersebut. Dalam pengejaran dan penyelidikan pihaknya tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berinisial AL, pelaku AL ditangkap di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
“Esok harinya pada hari Rabu 24 Agustus 2022 Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapat informasi keberadaan yang diduga pelaku yang merupakan rekan dari pelaku AL berinisial HK. Pelaku HK berhasil ditangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta, Kecamatan Lubuk Baja,” ungkap Kapolsek Batu Ampar.
Ditambahkan Kapolsek Batu Ampar, jadi kedua pelaku tersebut usai melakukan pencurian sepeda motor kemudian pelaku melakukan tindak pidana jambret menggunakan sepeda motor curian tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” kata Kompol Salahuddin.