
KUTIPAN.CO – Bagi masyarakat Kabupaten Lingga yang hendak berangkat keluar Lingga atau calon penumpang yang akan menggunakan angkutan laut kapal Ferry atau Ro-ro wajib mengantongi surat ijin bebas Influenza yang dikeluarkan oleh RSUD atau Puskesmas setempat.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga, Wirawan Trisna Putra mengatakan, setelah dibukanya blocking area menyongsong new normal, kapal angkut penumpang kembali beroperasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga mengeluarkan surat edaran, yang mana bagi calon penumpang atau pelaku perjalanan yang akan menggunakan kapal angkut penumpang Ferry atau Roro wajib mengantongi atau memiliki surat keterangan sehat bebas Influenza yang dikeluarkan oleh dokter yang bertugas di Rumah Sakit atau Puskesmas.
“Dengan beroperasinya kembali kapal angkut penumpang, Dinas Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat bebas dari Influenza,” kata Wirawan
Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, menyikapi surat edaran Dinas Perhubungan dan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga maka Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada RSUD dan Puskesmas se-kabupaten Lingga, yang mana bagi masyarakat atau calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dapat mengurus surat keterangan sehat bebas Influenza di Rumah sakit atau Puskesmas setempat.

“Masyarakat atau calon penumpang kapal dapat membuat surat keterangan sehat di Rumah Sakit atau Puskesmas ditempat mereka tinggal, dengan membawa KTP atau KK, dan membawa surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa yang menyebutkan maksud dan tujuan keberangkatan,” ungkap Wirawan.
Penting untuk diketahui dalam kepengurusan surat tersebut, tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, wajib yang bersangkutan datang untuk mengurusnya.
“Pembuatan surat keterangan sehat bebas Influenza itu tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” kata Wirawan.
Surat keterangan yang telah dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas hanya berlaku 2 hari setelah surat tersebut terbit dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
Penulis : Dainis
Editor : Fikri