Dijelaskan Angga, eksepsi yang diajukan pihak turut tergugat terkait error in persona dan obscuur libel telah dikabulkan oleh majelis, lalu mengenai pokok gugatan wanprestasi yang diajukan oleh pengusaha tersebut kepada kliennya pun tidak dapat diterima oleh PN Tanjungpinang.
“Melalui putusan tersebut terbuktilah bahwa Pemkab Lingga tidak pernah berhutang kepada penggugat, inilah fakta hukumnya, Pak Bupati maupun Pak Sekda mewakili Pemkab Lingga sama sekali tidak pernah bersalah melakukan cidera janji atau wanprestasi terkait hutang dalam bentuk apapun kepada pengusaha tersebut,” beber Angga.
Ditambahkan Angga mengungkapkan, dalam amar putusan tersebut, diketahui gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri, dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 606.000.
Baca Juga : Terdakwa Korupsi Pengadaan BBM di Lingga di Vonis 5 Tahun Penjara