Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Lingga terhadap Bupati Lingga dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga.
Gugatan yang berkaitan dengan wanprestasi tersebut telah mendapat putusan pada Rabu, 31 Januari 2024.
Diketahui pada tanggal 24 Agustus 2023, Harianto, seorang pengusaha di Kabupaten Lingga, mengajukan gugatan terhadap Bupati Lingga, Sekda Lingga, dan Afrianola selaku Kabag Umum di PN Tanjungpinang.
“Tadi putusannya lewat ecourt,” ungkap Angga Siagian, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Bupati dan Sekda Lingga sebagai pihak turut tergugat, kepada kutipan.co, Kamis (01/02/2024).
Baca Juga : Satu Terdakwa Korupsi BBM di Lingga Kembalikan Kerugian Negara