KUTIPAN – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan dukungannya terhadap penerapan kebijakan Visa on Arrival (VoA) khusus untuk wisatawan Singapura dan Malaysia. Hal ini diungkapkan dalam rapat pada Rabu (10/7) di Tanjungpinang, dimana Gubernur Ansar memperjuangkan kebijakan tersebut untuk memfasilitasi kunjungan wisatawan dengan durasi singkat.
Ansar Ahmad menjelaskan bahwa karakter wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kepri, terutama dari Singapura dan Malaysia, umumnya melakukan kunjungan singkat, antara satu hingga tiga hari. Karena itu, penerapan visa normal dengan durasi 30 hari dinilai kurang sesuai dan dapat menjadi penghalang bagi wisatawan untuk berkunjung ke Kepri.
“Penerapan visa normal dengan biaya sekitar Rp100 ribu untuk 30 hari terasa berat bagi wisatawan yang hanya ingin berkunjung sebentar. Hal ini dapat mengurangi minat mereka untuk berwisata ke Kepri,” ujar Ansar Ahmad.
Dalam upayanya untuk mengatasi kendala ini, Ansar Ahmad mengusulkan penerapan VoA dengan durasi pendek, dikenal dengan sebutan short term visa. Dia berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan pada tahun ini untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kepri.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, menyatakan bahwa angka kunjungan wisatawan pada triwulan pertama tahun ini masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni 3 juta kunjungan wisatawan. Penerapan short term visa diharapkan dapat menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan asing untuk mengunjungi Kepri, mendukung upaya mencapai target yang ambisius tersebut.
Menparekraf Sandiaga Uno turut mengamini upaya penerapan VoA ini dan telah memperjuangkannya di tingkat nasional. Skema VoA yang direncanakan akan memungkinkan wisatawan untuk memilih antara visa dengan durasi 30 hari dan visa jangka pendek selama tujuh hari, dengan tarif masing-masing Rp500 ribu dan Rp100 ribu.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses kunjungan wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kepri, serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah ini,” tambah Sandiaga.
Penerapan VoA ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun infrastruktur regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata, serta memperluas aksesibilitas bagi wisatawan mancanegara yang ingin menikmati keindahan alam dan budaya Kepri.