Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad,SE, menekankan pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak yang telah berusia 17 tahun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ansar Ahmad saat menyerahkan secara simbolis sejumlah KTP bagi pelajar di SMA Negeri 7 Tanjungpinang pada Jumat (26/1/2024).
Ansar menyampaikan selamat kepada mereka yang telah memiliki KTP dan mengingatkan yang belum agar segera melakukan perekaman.
“Selamat kepada anak-anak yang sudah mendapatkan KTP, kepada yang belum dan sudah memasuki usia 17 tahun, maka segera lakukan perekaman,” kata Ansar.
Gubernur Ansar Ahmad juga meminta para guru untuk serius dalam mendata murid-murid yang baru memasuki usia 17 tahun. Ia menekankan pentingnya perekaman KTP ini terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga setiap warga dapat menggunakan hak suaranya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Calo dan 2 Pembuat KTP, KK, Ijazah dan SIM Palsu di Batam
“Saya pesan ini harus dikejar, apalagi sudah menjelang Pemilu,” ungkapnya.
Ansar Ahmad menegaskan bahwa saat ini tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki KTP, mengingat pelayanan perekaman sudah tersedia setiap hari kerja dan tanpa dikenakan biaya alias gratis.
“Pelayanan ini buka setiap hari kerja dan gratis, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki KTP,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, turut memberikan pesan kepada para murid agar menggunakan KTP dengan baik. Terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, para pelajar yang telah memiliki KTP diharapkan menggunakan hak suara mereka.
“Mari bersama kita sukseskan Pemilu 2024 dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Hasan.
Hasan menegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang akan terus menggencarkan perekaman KTP, termasuk dengan intensifikasi kunjungan ke sekolah-sekolah untuk memastikan seluruh siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP dengan segera.
Baca Juga : Tanjungpinang Raih Penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia 2023