
Satgas Narkotika Polda Kepri grebek salah satu kamar hotel yang dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis sabu
KUTIPAN.CO – Salah satu kamar hotel yang dijadikan tempat produksi sabu tersebut di Apartemen Nagoya Mansion Tower A lantai 6 kamar 609, Nagoya, Batam.
Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SIK, MH dalam konferensi pers nya mengatakan penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh anggota satgas narkotika Polda Kepri Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SIK, MH bersama Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK, MH dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan dua orang pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu dilokasi tersebut kami mengamankan dua orang pelaku berinisial FJ umur 37 dan MS umur 23 dan sejumlah barang bukti,” ungkap Kompol Abdul Rahman, Senin (19/10/2020)
Dibeberkan lebih jauh oleh Kompol Abdul, adapaun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0.15 gram, satu set peralatan untuk memproduksi sabu, satu unit kompor merk Kris, satu unit merk Sanyo, satu unit kulkas merk Sanyo, satu buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth, satu buah panci Stanlees, dua buah botol warna putih Alcohol 70 %.

Kemudian, 1 botol cuka dapur merk Dua Belibis, 1 bungkus garam merk Marina, 1 buah botol putih Merk Noah, 1 bungkus bubuk belerang warna kuning, 1 buah mangkok kaca warna putih berisikan serbuk basah warna putih, 1 buah gelas kaca yang berisikan gumpalan kristal warna putih, 1 buah tabung kaca berisikan kristal.
Tak hanya itu, 1 buah tabung kaca berisikan cairan kristal, 1 mangkok plastik berisikan cairan kristal, 1 buah jerigen warna putih yang berisikan S.Cair, 1 buah jerigen warna putih berisikan Efedrine, 1 buah jerigen warna putih bertuliskan Acetone, 1 unit handphone Vivo beserta kartu Simpati, 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” katanya.
Editor : Fikri
Source : kabarbatam.com