Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Gratifikasi Lebaran Capai Rp62,8 Juta, KPK Terima 58 Laporan
Aa
Aa
Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
Nasional

Gratifikasi Lebaran Capai Rp62,8 Juta, KPK Terima 58 Laporan

Last updated: 2020/06/02 at 12:05 PM
Yoga Dainis Published Selasa, 2 Juni 2020
Share
3 Min Read
images
SHARE
Ad image

KUTIPAN.CO – Berdasarkan laporan yang masuk hingga Jumat (29/5/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan Lebaran 2020. Dengan total nilai dari seluruh gratifikasi itu mencapai Rp62,8 Juta.

“Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian/lembaga sebanyak 28 laporan, tiga pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota sebanyak 22 laporan, dan lima BUMN/D dengan total delapan laporan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Ipi mengungkapkan barang gratifikasi masih berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, voucher, dan uang tunai dengan nilai laporan terendah Rp 50 ribu hingga Rp 10 juta.

“Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri, hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu,” tuturnya.

Bengkel Mobil Lingga

Ipi menerangkan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36 laporan.

Selanjutnya, GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak delapan laporan.

KPK, lanjut dia, mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen Ramadan dan Idulfitri agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Ipi.

Mengacu pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dia menjelaskan pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon.

Informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen atau data pendukung terkait dengan laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut, kata dia, dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Pelaporan gratifikasi saat ini juga makin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore atau Appstore. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” ucap Ipi.

EDITOR : Ramadhan
Sumber : CNN Indonesia

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: 58 laporan, Gratifikasi lebaran, KPK, Kutipan lingga, KutipanNews
Yoga Dainis Selasa, 2 Juni 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article images Gegara Minta Uang Gaji, Suami di Riau Tega Pukuli Istrinya
Next Article WhatsApp Image    at Rafiq Bakal Cabut Kebijakan Jam Malam, Jika Kondisi Karimun Seminggu Membaik
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
WhatsApp Image 2023-05-20 at 12.43.11
WhatsApp Image 2023-05-20 at 14.12.33
Pusat Oleh-oleh Dabo

Latest News

Polres Tulungagung
10 Perguruan Silat di Tulungagung Tandatangani Ikrar Bersama
Minggu, 28 Mei 2023
Halalbihalal IMI Tulungagung
Ketua IMI Tulungagung Minta Peserta Offroader Promosikan Wisata
Minggu, 28 Mei 2023
BP Batam
Rudi Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Kota Batam, Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah
Minggu, 28 Mei 2023
BP Batam
Jalur Pedestrian Batam Center Jadi Tempat Tongkrongan yang Instagramable
Minggu, 28 Mei 2023

Popular News

WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
Hardiknas 2023 Tanjungpinang
Berikut Sekolah di Tanjungpinang Terima Penghargaan Pada Hardiknas 2023
Selasa, 2 Mei 2023

Baca juga:

upnvy kuliah bersama sputnik rusia
NasionalNEWS

400 Mahasiswa Komunikasi UPNVY Kuliah Bersama Sputnik Rusia

Senin, 19 September 2022
ketua dewan pers azyumardi
NasionalNEWS

Ketua Dewan Pers Azyumardi Meninggal Dunia di Malaysia

Minggu, 18 September 2022
faeefef
NasionalNEWS

Video Viral Pemenang iPhone XR Diduga Pakai Bot, Ini Tanggapan Direktur Shopee

Rabu, 18 November 2020
IMG  WA
NasionalNEWS

Indonesia Punya Peran Besar Dalam Pertumbuhan Ekonomi Islami Dunia, Ini Kata Wapres

Rabu, 18 November 2020
Kutipan.co
Partners
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?