
KUTIPAN – Berangkat dari adanya keluhan masyarakat terkait timbunan sampah yang bertebaran di jalan utama warga Kampung Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari pun langsung turun memantau ke lokasi pada Senin sore (22/09/2025).
Di lokasi, memang benar ditemukan adanya timbunan sampah yang bertebaran hingga jalan utama.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) ini, ditemukan adanya persoalan pengangkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Batam dan Kecamatan di wilayah Sagulung.
Dari 23 alat berat yang ada, yang berfungsi hanya 11 saja, yakni 6 dump truck, 4 arm roll dan 1 mobil sampah.
“Tentunya dengan beban sampah yang cukup besar, tidak terangkutnya sampah dari pemukiman, pasar kaget maupun sumber sampah lainnya menimbulkan adanya timbunan sampah di beberapa titik. Masyarakat jadi buang sampah sembarangan. Timbunan yang dibiarkan lama akan menggunung dan akhirnya dapat bertebaran di jalan,” tutur Lagat.
Kepada pihak Kecamatan di Wilayah Sagulung dan DLHK melalui Bidang Kebersihan, Ombudsman Kepri meminta agar mengintensifkan armada serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sambil menunggu pengadaan alat berat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Perbantukan petugas angkut dan armada dari wilayah lain untuk beberapa waktu,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pihak Kecamatan dan DLHK meminta bantuan korporasi sekitar untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah ini.
“Minta bantuan pada korporasi sekitar supaya mau bantu pinjamkan alat atau turut bantu angkut sampah yang ada dipinggir jalan sementara waktu,” lanjutnya.
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, Ombudsman Kepri mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan lelang untuk pengadaan armada dan truk serta mobil kontainer sampah.
“Ombudsman berharap ini segera dilakukan,” tegas Lagat.
Selain itu, ia juga meminta Pemko Batam bekerjasama dengan BP Batam mengadakan alokasi lahan untuk dimanfaatkan menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“TPS ini sangat penting sebagai depo transfer sampah yang diangkut dari pemukiman atau sumber sampah lainnya sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak menumpuk di pemukiman,” kata Lagat.
“Manfaatkan lahan yang belum dimanfaatkan atau lahan-lahan yang wan prestasi atau bisa juga lahan yang tidak strategis yang belum dialokasikan,” lanjutnya.
Ombudsman Kepri berharap Pemko Batam dapat segera mengatasi persoalan sampah ini terutama di wilayah yang padat penduduk seperti di Sagulung dan wilayah lainnya.