KUTIPAN – Kota Cantik Palangka Raya beberapa waktu yang lalu digemparkan dengan kasus penganiayaan berat yang terjadi di salah satu pondok pesantren. Tragisnya, pelaku penganiayaan adalah seorang anak didik di pondok pesantren tersebut, sementara korban adalah tenaga pendidik yang bertugas di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Budi Santosa mengungkapkan dalam jumpa pers pada Kamis (16/5/2024) pagi, bahwa kasus ini melibatkan pelaku berinisial FA (13) dan korban ST Najma (35). Akibat penganiayaan ini, korban meninggal dunia.
“Kasus penganiayaan berat ini melibatkan pelaku berinisial FA (13) dengan korban ST Najma (35) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol. Budi Santosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan ini karena dendam setelah mendapatkan hukuman dari korban sebanyak dua kali atas pelanggarannya di pondok pesantren. Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan yang mendampingi Budi Santosa menambahkan bahwa sanksi pertama terjadi pada Desember 2023 ketika pelaku keluar dari pondok pesantren tanpa izin dan diberi hukuman berupa dijemur selama beberapa saat.
“Kemudian, untuk sanksi kedua, pelaku dihukum menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz karena kembali keluar pondok pesantren tanpa izin. Setelah menjalankan hukuman, beberapa jam kemudian pelaku mendatangi rumah korban,” jelas Budi.
Setelah memasuki rumah korban melalui jendela depan yang terletak di samping pintu, pelaku berjalan menuju dapur dan mengambil pisau. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban, mulai dari pipi sebelah kanan hingga tembus ke rahang, kepala, pipi kiri, dan salah satu tusukan mengenai paru-paru bagian kanan.
“Pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban, dimulai dari pipi sebelah kanan dari mata tembus ke rahang, bagian kepala dalam, pipi kiri, dan satu di antaranya ke paru-paru bagian kanan,” papar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaku disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 338 KUH-Pidana yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
“Pada pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Palangka Raya dan menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap masalah disiplin dan penanganan emosi di lingkungan pendidikan.