Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang menggerebek gelanggang permainan (gelper) di kios pasar Sukaramai Blok D no. 29 RT 005 RW 008, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, pada Selasa (25/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 orang bandar/wasit dan 9 orang pemain dimana 4 diantaranya oknum wartawan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, awalnya pada Selasa (25/4/2023) anggota Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan eletronik di Kios Pasar Suka Ramai Blok D No. 29, RT 005/RW 008 Kelurahan Bengkong, Indah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Menerima informasi tersebut, lanjut Kompol Budi, anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan undercover sebagai pemain gelper dilokasi.
“Saat di TKP, didapati adanya praktik perjudian jenis gelper dengan modus mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp. 10.000 kepada wasit dan pemain mendapatkan kredit sebesar 1.000,” ujar Kompol Budi.
Setelah mengisi kredit, kata Budi, pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper. Dan apabila pemain menang, pemainan dapat melakukan Cancel Kredit untuk selanjutnya ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang dimenangkan.
Selain mengamankan sejumlah pelaku perjudian, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mesin gelper Buble, 1 mesin gelper Merak, 1 mesin gelper Kelinci, 1 buah buku catatan, Uang Bandar Rp. 146.000, Uang Pemain Rp. 150.000 dan 3 buah kunci mesin.
Saat ini, 10 orang terdiri dari wasit, bandar, pemain telah diamankan Satreskrim Polresta Barelang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(Yyn)
Polresta Barelang Gempur Perjudian, Puluhan Tersangka dan Mesin Gelper Disikat