Seorang pria warga Batam berinisial DS harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai dilaporkan menggelapkan uang tunai ratusan juta milik perusahaan Event Organizer (EO) di Batam, Kepulauan Riau.
“Pelaku DS diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di Home Stay Agnes, Kecamatan Matang, Kota Jambi pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Kompol Yudi, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku DS yakni mengajukan proposal fiktif untuk mengadakan event di 3 Mall Kota Batam.
Pada pertengahan bulan Maret 2022, pelaku DS mengajukan proposal untuk mengadakan event di 3 Mall dengan dana sebesar Rp. 630 juta kepada salah satu perusahaan Event Organizer (EO) di Kota Batam.
“Awalnya pihak perusahaan sempat menaruh rasa curiga terhadap pelaku. Pasalnya, acara tersebut biasa dibayar saat event dimulai,” ujar Kompol Yudi.
Untuk menutupi kecurigaan itu, lanjut Yudi, pelaku DS mengatakan bahwa perusahaan yang dinaunginya terbilang cukup baru jadi harus dilakukan pembayaran ke mall 2 bulan sebelum acara.
Selanjutnya pada tanggal 28 April 2022 sekira pukul 14.16 Wib, pelaku meminta mentransfer uang sebesar Rp. 95 juta ke nomor rekening Bank Riau Kepri atas nama PT Eldeweis Harahap Utama.
Baca Juga : Polsek Lubuk Baja Imbau Masyarakat Waspada Berkunjung ke Pasar Tos 3000 Jodoh Batam
Kemudian, pada tanggal 29 April 2022 sekira pukul 13.22 Wib, pelaku meminta mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta ke nomor rekening Bank BCA atas nama PT Yasindo Anugerah Satya.
Dan pada tanggal 30 April 2022 sekira pukul 12.20 Wib, pelaku meminta kembali mentransfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening Bank Permata PT. Batam City Mega.
“Setelah uang ditransfer ke nomor rekening yang berbeda, pada tanggal 23 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, pihak perusahaan mempertanyakan kepada pelaku kenapa acara event belum juga dilaksanakan. Dan pada saat itu, pelaku mengakui bahwa event tersebut tidak ada,” kata Kompol Yudi.
Dalam perkara ini, pelaku sempat menjanjikan untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer kepada perusahaan Event Organizer tersebut pada Desember 2022 .
“Kemudian, pada bulan Desember 2022 pihak perusahaan mencoba menghubungi pelaku namun terlapor tidak bisa dihubungi lagi sehingga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Lubuk Baja,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial DS di Home Stay Agnes, Kecamatan Matang Kota Jambi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti 3 lembar rekening koran dari Bank BNI, 2 lembar rekening koran dari Bank Mandiri dan 5 lembar screenshoot percakapan antar korban dengan pelaku.
Saat ini pelaku penggelapan berinisial DS telah diamankan Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.(Yyn)
Baca Juga : Polresta Barelang Lakukan Pengecekan Senpi dan Ruang Tahanan di Polsek Lubuk Baja