
KUTIPAN.CO – Sejumlah warga dibuat geger saat seorang debt collector melakukan penarikan paksa terhadap seorang ibu-ibu. Peristiwa tersebut terjadi di daerah Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada video yang di unggah dari akun Facebook Rachmat Bayuni Putradjaja. Dimama seorang debt collector yang memakai jaket hitam ribut dengan seorang ibu-ibu yang diduga korban penarikan paksa.
Dari pinggir jalan juga terlihat sebuah mobil Toyota Avanza yang dikerubungi warga serta kaca samping sopir dan spion kanannya hancur.
Pasalnya diduga debt collector tersebut memberhentikan secara paksa mobil yang dikendarai ibu-ibu tersebut. Dan ibu tersebut menjelaskan dengan menggunakan bahasa batak.

Memang di tengah pandemi virus corona, ada keringan kredit bagi para debitur leasing. Namun menurut ketua APPI, Suwandi Wiratno, hal itu tidak berlaku bagi semua masyarakat.
Meski begitu, hal tersebut bukan berarti pihak leasing boleh melakukan penarikan kendaraan yang menunggak dengan jasa debt collector.
Hal itu juga dilarang Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang,” kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Editor : Ramadhan
Sumber : GRIDMOTOR.ID