KUTIPAN – Kepolisian Resort Kota Sorong (Polresta Sorong Kota) telah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang kemudian terbukti sebagai kasus pembunuhan di Jl. F. Kalasuat, depan komp. Malanu lokalisasi Kota Sorong. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di koridor Mapolresta Sorong Kota, Kapolresta Sorong Kota KBP Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. menyampaikan hasil pengungkapan tersebut.
Menurut Kapolresta Happy Perdana Yudianto, polisi menerima laporan pengaduan tentang penemuan mayat dan segera melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
“Setelah kita melakukan TPTKP dan pemeriksaan saksi-saksi, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kita berhasil menangkap 2 orang yang diduga adalah pelaku dari tindak pidana pembunuhan tersebut,” ujar Kapolresta, Senin (6/5/2024).
Dua tersangka yang diamankan adalah EM (22 tahun) dan MS (17 tahun), seorang pelajar SMA kelas 2 yang juga anak yang berhadapan dengan hukum. Kronologis kejadian menyebutkan bahwa korban, dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol, bersama saksi sedang mencari sepeda motor yang hilang.
Mereka bertemu dengan kedua pelaku yang juga dalam keadaan mabuk dan kemudian menawarkan bantuan. Namun, pelaku meminta dengan paksa korban menyerahkan barang-barang berharganya. Ketika korban melawan, kedua pelaku melakukan pengeroyokan hingga korban terkapar di bahu jalan raya.
“MS menusuk korban sebanyak 2 kali di bagian kepala belakang dan pipi sebelah kanan menggunakan 1 buah obeng busi,” tambah Kapolresta Happy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti yang diamankan termasuk 1 buah obeng busi, 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hudi, dan 1 buah celana pendek warna hitam.
Kapolresta juga menyatakan bahwa motif kedua pelaku masih dalam pendalaman karena niat awal mereka adalah untuk merampas barang berharga milik korban.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat Kota Sorong dapat merasa lebih aman dari tindak kejahatan.