
Di tengah suasana pertandingan futsal yang awalnya fun dan penuh semangat persahabatan, momen di Gama Mini Soccer, Kecamatan Bengkong, Batam, berubah panas ketika SJ (34), warga Batam, terpancing emosi usai tersinggung oleh ucapan lawan mainnya, HJ (28). Pertandingan yang seharusnya jadi ajang olahraga santai malah berujung penganiayaan.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa insiden itu terjadi di luar lapangan Gama Mini Soccer Batam, Kelurahan Sadai, pada 26 November 2025 sekitar pukul 21.55 WIB.
“Kejadian tersebut diduga dipicu karena sakit hati oleh perkataan si korban HJ terhadap pelaku SJ,” kata Apriadi, Jumat (28/11) pagi.
Awalnya, vibe pertandingan persahabatan antara tim HJ dan tim SJ berjalan adem. Semua normal sampai bola keluar lapangan. Dari situ, suasana makin panas karena keputusan wasit tidak diterima SJ.
Apriadi menjelaskan, SJ protes keras kepada wasit. Namun HJ justru menanggapi perkataan SJ dengan komentar yang makin memancing emosi.
“Si korban HJ nyeletuk ‘Wasit-wasit terus, kan ini ada wasit yang mimpin’. Nah tak terima lah si pelaku SJ ini dan langsung menyikut hingga terjadi keributan antar tim mereka yang berujung wasit mengeluarkan kartu merah kepada korban dan pelaku itu,” jelasnya.
Setelah keributan itu, pertandingan kembali dilanjutkan dan kondisi sempat kondusif sampai peluit akhir berbunyi. Namun rupanya emosi SJ belum mereda.
Ketika HJ hendak keluar dari lapangan, SJ sudah menunggunya di pintu keluar. Di sinilah insiden pemukulan terjadi.
“(Saat pertandingan selesai, red) Tepat di luar lapangan, saat korban lewat, tiba-tiba pelaku memukul pelapor di bagian wajahnya sebanyak 1 kali dan pelapor pun langsung pingsan,” ungkap Apriadi.
Akibat pukulan tersebut, HJ mengalami luka pecah bibir bagian atas, sobek pada wajah kanan, sakit gigi, dan luka di leher kiri. HJ kemudian melapor ke Polsek Bengkong Polresta Barelang.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap SJ.
“Pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
Peristiwa ini kembali jadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali, bahkan dalam olahraga, bisa berujung fatal. Lapangan adalah tempat adu skill, bukan adu fisik di luar aturan.





