KUTIPAN – Pada Selasa malam, 30 Juli 2024, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil melakukan penangkapan dua pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah. Penangkapan tersebut terjadi tepat di jembatan kembar Pinangsori dan berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak dua ons yang siap edar.
Kedua pelaku yang diamankan adalah M (33), seorang tukang becak, dan HL (37), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Iptu Gunawan Sinurat, Kasat Narkoba Polres Tapteng, saat memberikan keterangan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari TKP, kami berhasil mengamankan satu paket ganja kering yang dibalut kertas nasi berwarna coklat dari badan M (33), dan satu paket ganja dalam kotak rokok dari tangan HL (37),” jelas Iptu Gunawan.
Tidak hanya itu, satu unit handphone Android juga diamankan sebagai barang bukti. Menurut hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari seorang pria berinisial P di Kota Padangsidimpuan.
“Kami sempat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pria berinisial P di wilayah Kota Padangsidimpuan. Namun, sayangnya kami belum berhasil menemukan pria tersebut,” tambah Iptu Gunawan.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan penangkapan ini, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di daerah kita,” ujar Kapolres.
Tetap waspada dan selalu laporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar Anda. Mari bersama-sama kita perangi narkotika demi masa depan yang lebih baik!