
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Masyarakat Kabupaten Natuna bersama instansi terkait.
Kegiatan ini berlangsung Gedung Aula Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jl. Pramuka, Kelurahan Ranai. Kamis, (17/04) pagi.
Rakor dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH., MH, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Khaidir, SE, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Natuna, Helmi Wahyuda, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Rakor tersebut membahas berbagai isu krusial terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayah hukum Natuna. Diskusi difokuskan pada upaya pencegahan munculnya aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang, serta penanganan terhadap aliran-aliran yang telah teridentifikasi berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Surayadi Sembiring SH., MH dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergitas antar instansi dalam mengawasi perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.
“Kerjasama yang solid sangat diperlukan dalam rangka mencegah potensi konflik dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Natuna”, ujarnya.
Dalam hal ini Surayadi berkomitmen untuk terus memantau dan melakukan tindakan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Natuna.
“Kita berharap Tim PAKEM dapat bekerja secara efektif, kolaboratif, dan responsif dalam menjaga kerukunan umat beragama dan keamanan di Kabupaten Natuna,” Pungkasnya.
Adapun tugas dan fungsi tim Pakem adalah menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
Tim Pakem berfungsi Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktuwaktu sesuai kebutuhan, Menyelenggarakan Pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya, Mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu.
Hasil dari rakor ini antara lain menyepakati poin-poin penting yaitu peningkatan pengawasan, rencana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pentingnya peran tokoh agama dalam membina umat, dan mekanisme pelaporan jika ditemukan indikasi penyimpangan. (Zal).