KUTIPAN – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang bisa bernafas lega! Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, nggak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Satpas. Yup, kamu bisa perpanjang SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Praktis banget, kan?
Menurut informasi dari Digital Korlantas Polri, kamu bisa mulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini penting biar nggak ada kendala. Nah, apa aja sih yang perlu disiapin? Kamu cukup upload dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang biru.
Cara perpanjang SIM ini gampang banget. Pertama, download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Setelah itu, registrasi dengan nomor handphone kamu dan ikuti langkah-langkah verifikasi di aplikasi. Semua dokumen dan proses selesai? Kamu tinggal pilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan. Simpel!
Soal biaya, tenang aja. Untuk SIM A, biaya administrasinya Rp80.000, sedangkan untuk SIM C Rp75.000. Belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas. Tapi dengan kemudahan ini, rasanya worth it banget, kan?
Aplikasi ini diharapkan bisa mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan buat kita semua. Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi ini memakan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean. Jadi, disarankan buat mulai proses perpanjangan lebih awal biar aman.
Dengan adanya inovasi ini, urusan perpanjang SIM jadi nggak ribet lagi. Yuk, download aplikasi Digital Korlantas Polri sekarang dan nikmati kemudahannya!