
KUTIPAN – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh menyambut baik inovasi ini.
“Kami sangat antusias dengan peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO ini. Ini adalah langkah maju dalam memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi peserta kami di wilayah Kota Bandar Lampung dan sekitarnya,”
“Kami berharap, dengan kemudahan ini, semakin banyak peserta yang merasakan manfaat JHT tanpa harus terhambat oleh proses manual dan antrian,” ujarnya.
“Ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi memberikan yang terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia”, tutup Nuh.***