KUTIPAN – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai pada 1 Oktober 2024 dan terbagi menjadi dua periode pendaftaran. Pemerintah menyediakan lebih dari satu juta formasi bagi PPPK, tepatnya 1.031.554 formasi, dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang tersedia pada tahun ini.
Periode pendaftaran pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024 dan ditujukan untuk pelamar prioritas. “Pelamar prioritas mencakup Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang sudah tercatat di BKN,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya yang diterima InfoPublik pada Selasa (1/10/2024).
Periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, dan dikhususkan bagi pelamar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Menteri Anas menambahkan, “Ini juga mencakup lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.”
Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi di https://sscasn.bkn.go.id. “Silakan pelajari mekanisme seleksi PPPK berdasarkan Keputusan Menteri PANRB yang telah kami terbitkan,” lanjut Anas.
Aturan Baru Seleksi PPPK 2024
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan utama terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 – tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
- KepmenPANRB No. 348/2024 – tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2024.
- KepmenPANRB No. 349/2024 – tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 2024.
Menurut Anas, besarnya formasi ini mencerminkan upaya penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah. “Seleksi PPPK 2024 berfokus pada penataan tenaga non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK dialokasikan untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” tegasnya.
Pengumuman seleksi ini disampaikan melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Kelulusan seleksi PPPK 2024 akan diberikan prioritas kepada pelamar prioritas seperti eks THK-II sesuai database BKN, non-ASN yang terdaftar di BKN, serta non-ASN aktif di instansi pemerintah.
Proses Seleksi PPPK 2024: Tanpa Ambang Batas, Berdasarkan Peringkat
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 hanya akan dilakukan melalui dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi mencakup penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, serta Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar jabatan. Tahap akhir adalah wawancara berbasis komputer yang akan menilai integritas dan moralitas peserta.
“Seleksi PPPK 2024 akan dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas, melainkan peringkat tertinggi,” papar Anas.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal seleksi, pelamar dapat mengakses Surat Plt. Kepala BKN melalui tautan