Tidak terima diputusin pacarnya, pelaku A (22) nekat sebarkan video asusila bersama pacarnya yang merupakan mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Batam.
Sebelumnya, masyarakat di Kota Batam dihebohkan dengan adanya video asusila yang viral di media sosial Instagram pada tanggal 18 Oktober 2023. Video tersebut diperankan oleh pelaku berinisial A (22) bersama korban berinisial N (20).
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, antara korban dengan pelaku sudah lama menjalin hubungan asmara atau pacaran selama 2,5 tahun.
“Dalam hubungan berpacaran, korban dan pelaku sering terjadi cekcok dan bertengkar, karena pelaku ini sangat posesif dan sering mencurigai bahwa korban memiliki cowok baru. Sehingga sering terjadi penganiayaan dengan pemukulan terhadap korban,” ujar Nasriadi kepada awak media di Mako Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (19/10/2023).
Sementara itu, penganiayaan yang dialami oleh korban selama ini tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Korban sering dianiaya dan mengalami luka lebam, serta ada bekas jahitan pada bagian kepala, namun korban tidak pernah membuat Laporan Polisi (LP),” jelas Nasriadi.
Dengan berjalannya waktu, lanjut Nasriadi, korban nyatakan putus dengan pelaku, namun tidak diterima oleh pelaku.
Baca Juga : Keadilan Restoratif UU ITE Tidak Berlaku Untuk Kasus SARA dan Radikalisme
Dijelaskan Nasriadi, pelaku pernah memposting video syur tersebut di akun instagram korban, namun video tersebut hanya di posting sebentar dan tidak viral.
Akun Instagram korban ini telah dikuasai oleh pelaku saat mereka masih berpacaran. Karena, tengah malam, video tersebut tidak viral. Hanya diketahui oleh 2 orang teman korban.
“Itu merupakan ancaman, agar si korban kembali menjalin hubungan dengan tersangka. Tetapi korban tidak mau,” jelasnya.
Nasriadi menambahkan, saat pelaku mendatangi rumah korban, ia langsung marah-marah dan memukul korban serta korban dipaksa untuk melayani sekaligus melakukan perekaman video tersebut secara tertekan dan ancaman. Akhirnya korban mau melayani yang diinginkan oleh pelaku. Sehingga ada 2 buah video yang dibuatnya.
Kemudian pada 18 Oktober 2023 pelaku memposting ulang 2 video asusila untuk mengancam, apabila tidak mau kembali menjalin hubungan, maka akan viralkan video tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2022 diubah menjadi tahun 2016 yaitu pasal 24 atau 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka juga dijerat Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Yun)
Baca Juga : Sebar Video Mantan Pacarnya di Tiktok, Pria di Batam Diringkus Polisi