
KUTIPAN – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 3.200 pod rokok elektrik (vape) mengandung etomidate yang melibatkan oknum pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Kemarin (Selasa) penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri sudah melaksanakan tahap kedua kasus oknum KSOP ke Kejaksaan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di Batam, dikutip dari ANTARA, Rabu (24/9/2025).
Menurut Anggoro, pelimpahan tahap II menandai selesainya proses penyidikan oleh Subdit I Ditresnarkoba. Selanjutnya, perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Batam untuk pembuktian di persidangan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin menambahkan ada enam tersangka dalam perkara tersebut. “Ada enam tersangka yang kami limpahkan (termasuk oknum KSOP, beserta barang bukti vape etomidate),” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqram Syahputra menegaskan setelah menerima pelimpahan, pihaknya segera menyusun surat dakwaan. “Kami akan segera menyiapkan dakwaan untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Oknum KSOP berinisial EMS dijerat Pasal 345 dan/atau Pasal 347 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada akhir Juni 2025 ketika EMS bersama lima tersangka lain ditangkap. Mereka adalah MSI, ADP, YBS, ZD, dan MF. Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Singapura.
MSI pertama kali ditangkap saat membawa liquid vape etomidate milik ADP. Dari pengembangan, polisi mengamankan ADP dan YBS. Informasi dari keduanya mengarah pada ZD, warga negara Singapura yang tinggal di apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam.
ZD bersama rekannya MF ditangkap di apartemen tersebut. Polisi menemukan 3.200 pod liquid vape etomidate yang dibawa dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
EMS diduga berperan meloloskan barang itu dari pemeriksaan pelabuhan dengan imbalan Rp15 juta, sementara Rp5 juta diberikan kepada YBS. Total uang yang dikeluarkan ZD untuk melancarkan aksi ini mencapai Rp20 juta.