Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Habourbay, Kota Batam.
Dalam pengungkapan ini, Polsek KKP Batam menangkap 4 orang pelaku tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia.
Kapolsek KKP Batam Iptu P. Jaya Tarigan mengatakan, pengungkapan terhadap tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ini terdiri dari dua Laporan Polisi (LP) yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam.
Baca Juga : Bripka Hendri Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo Gagalkan TPPO
“Awalnya, pada tanggal 30 Januari 2023 Opsnal Reskrim Polsek KKP Batam menerima informasi masyarakat, bahwa di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay masih ada kegiatan pemberangkatan PMI ilegal,” ucap Iptu P. Jaya Tarigan saat konferensi pers di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang, Selasa (7/2/2023).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Iptu Tarigan, ditemukan salah satu tersangka berinisal M di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay. Kemudian tim lanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka T.
“Pada saat Opsnal Reskrim Polsek KKP melakukan penangkapan terhadap T di kos-kosan Sei Jodoh, Polisi menemukan 7 orang calon PMI,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ke tujuh orang ini berasal dari Jawa Timur. Proses perekrutan ketujuh orang tersebut dikendalikan oleh pelaku inisial F (DPO) dari Malaysia.
Dijelaskan Iptu Tarigan, untuk modusnya, tersangka inisial F yang saat ini DPO yakni menghubungi pihak keluarga korban di Jawa Timur dan meminta calon PMI ilegal tersebut berangkat ke Batam.
“Sesampainya di Kota Batam, mereka bertemu dengan tersangka T. Selanjutnya, tersangka T berkoordinasi dengan M untuk proses keberangkatan ke Malaysia,” jelasnya.
Guna memperlancar proses keberangkatan ini, tersangka M berkordinasi dengan salah satu Kapten kapal ferry di Pelabuhan Habour Bay berinisal S.
“Kapten kapal ferry berinisal S ini memiliki peran untuk menjembatani dan mempermudah proses pemberangkatan PMI ilegal dari Habour Bay ke Malaysia dengan upah Rp. 300 ribu hingga Rp. 600 ribu per orangnya,” jelas Iptu Tarigan.
Kemudian, pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka S. Opsnal Reskrim Polsek KKP kembali menemukan calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay.
“Keberangkatan calon PMI ilegal pada Laporan Polisi (LP) ke dua ini, dilakukan oleh seorang perempuan berinisial W. Tersangka W diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 13.45 Wib. Dari tersangka W, Polisi juga menyelamatkan calon PMI ilegal sebanyak 3 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” bebernya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.(Yyn)
Baca Juga : Polsek KKP Batam Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal 3 Pelaku Diamankan