Eksekusi pembongkaran pagar di lahan sengketa antara PT Budi Karya Mashalim dan PT Panca Usaha Jaya sempat terjadi kericuhan, eksekusi lahan tersebut berlangsung pada Kamis (10/11/2022).
Puluhan tim terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, Aparat Polri, TNI dan dua buah kendaraan dari pihak PT Panca Usaha Jaya terlihat sudah bersiap-siap melakukan eksekusi pembongkaran pagar agar lahan yang lebih dahulu dimiliki oleh PT Budi Karya Masalim untuk dikosongkan.
Sementara, lahan seluas 1,5 hektar yang berada di kawasan Pasar Angkasa, Jodoh hingga saat ini belum mendapatkan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan sempat dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam.
Kuasa Hukum PT Budi Karya Mashalim, Ali Amran yang sedang berada dilokasi sempat bersitegang dengan pihak PT Panca Usaha Jaya.
Kuasa hukum PT Budi Karya Mashalim, Ali Amran saat dilokasi mengatakan, kliennya telah berinvestasi pada lahan itu hingga Rp 100 Miliar. Akan tetapi, pertanggal 21 Juni 2022 kemarin, BP Batam langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga : Polsek Lubuk Baja Imbau Masyarakat Waspada Berkunjung ke Pasar Tos 3000 Jodoh Batam
“Dalam surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah melakukan perpanjangan WTO, namun hal tersebut tak digubris. Lahan yang masih legal, secara tiba-tiba sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya,” ucap Ali Amran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan, tindak tanduk untuk melakukan eksekusi lahan seluas 1,5 hektar di seberang Pasar Induk Jodoh meminta agar PT Panca Usaha Jaya dan PT Budi Karya Mashalim saling menahan diri.
“Keduanya saling menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang disengketakan, karena status lahannya masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang,” ucap Lik Khai saat dikonfirmasi, pada Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Lik Khai juga meminta kepada BP Batam agar tidak melakukan pengosongan lahan tersebut. Persoalan sengketa lahan sudah kesekian kalinya, lahan belum beres tetapi sudah dialokasikan.
“Tentu, hal ini membuat para investor merugi bagi keduanya. Ini buruk bagi investor dan ini muncul terjadi karena kinerja BP Batam yang mengalokasikan lahan tersebut meski sudah bersertifikat PT Budi Karya Mashalim hingga semakin rancu,” pungkasnya.
(Yuyun)