KUTIPAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kembali mengambil langkah maju dalam mendukung digitalisasi dengan menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, pada Rabu (4/9/2024).
Dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, rapat ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam sambutannya, Elfiani Sandri menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang yang telah menjadi inisiator penyusunan Perwako tersebut.
“Perwako ini sangat bermanfaat untuk mempercepat birokrasi dan mempermudah administrasi. Dengan sertifikat elektronik, pekerjaan administrasi dapat dilakukan di mana saja tanpa menghambat aktivitas di lapangan,” ujar Sandri, menekankan pentingnya digitalisasi dalam mempercepat proses pemerintahan.
Elfiani Sandri juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen yang akan dikeluarkan, “Saya minta setiap pasal dalam Perwako ini dicermati dengan baik untuk menjamin tertib administrasi dan keamanan data,” tambahnya.
Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, juga turut memberikan penjelasan terkait pentingnya penerapan Perwako ini. Menurutnya, Perwako ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Tujuan utama dari sertifikat elektronik ini adalah untuk meningkatkan keamanan data ASN dan mempercepat proses birokrasi. SPBE memungkinkan administrasi pemerintahan dijalankan melalui perangkat elektronik, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan lebih aman,” jelas Teguh, menyoroti manfaat utama dari penerapan sertifikat elektronik.
Selain untuk mendukung tugas pemerintahan, Teguh juga menyebutkan bahwa sertifikat elektronik ini akan digunakan dalam berbagai keperluan, seperti penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan dokumen penting lainnya yang wajib dimiliki oleh ASN.
Rancangan Perwako yang terdiri dari 9 Bab dan 28 pasal ini dibahas secara mendetail dalam rapat tersebut. Setiap pasal diulas satu per satu untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien bagi seluruh penyelenggara serta pengguna di lingkungan Pemko Tanjungpinang.