
KUTIPAN – Di balik gemerlap lampu kota Tanjungbalai Karimun, sebuah ironi besar tengah terjadi. Di saat PT PLN (Persero) gencar mengampanyekan penggunaan listrik yang aman dan legal, fakta di lapangan justru menunjukkan pemandangan sebaliknya.
Dugaan praktik “main mata” antara oknum PLN dengan penyambung arus ilegal kini menyeruak ke permukaan, memicu mosi tidak percaya dari seorang masyarakat.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang mencolok di kawasan ekonomi padat seperti daerah Kolong dan Coastal Area. Deretan lapak kontainer yang menjamur di sana diduga kuat menikmati aliran listrik tanpa melalui prosedur resmi, mengambil langsung dari kabel utama PLN di tepi jalan.
Informasi yang dihimpun dari sumber-sumber di lapangan menyebutkan adanya skema “uang keamanan” atau setoran rutin. Para pedagang di lapak tersebut diduga dimintai biaya mulai dari Rp10 ribu per hari hingga flat di angka Rp200 ribu per bulan. Angka ini jauh di bawah tarif resmi, namun uang tersebut disinyalir tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kantong oknum yang membiarkan praktik ini langgeng.
Kontras dengan pembiaran di pusat kota, tim Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) justru dinilai bertindak “over-reaktif” terhadap pelanggan kecil yang sebenarnya patuh. Salah satu kasus yang memicu kemarahan publik adalah penyegelan aliran listrik pada sebuah usaha kandang ayam di Guntung Punak, Kecamatan Meral Barat
Oktafianus, salah satu masyarakat yang vokal mengawal kasus ini, mengungkapkan betapa pincangnya keadilan di mata PLN ULP Tanjungbalai Karimun.
“Pemilik kandang ayam itu pelanggan setia. Dia beli token setiap bulan Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Logikanya, untuk apa dia mencuri kalau dia sanggup bayar mahal? Tapi tim P2TL tetap memutus arus dan menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp7,8 juta dengan dalih pelanggaran instalasi,” ujar Oktafianus dengan nada geram, Rabu (7/1/2026).
Oktafianus menduga ada pola “predator” dalam penindakan P2TL di Karimun.
“Sepertinya mereka sengaja menyasar pengusaha yang terlihat ‘ada uangnya’ supaya target denda tercapai, sementara yang di pinggir jalan yang jelas-jelas nyolong malah pura-pura buta, apakah karena mungkin sudah ada koordinasi (setoran),” tambahnya.
Sikap diamnya Manajer PLN ULP Tanjungbalai Karimun atas fenomena ini memunculkan spekulasi liar. Publik bertanya-tanya, apakah Manajer tidak kompeten dalam memetakan pelanggaran di wilayahnya, atau justru ada pembiaran sistematis demi keuntungan pribadi?
“Ini soal integritas. Bagaimana mungkin pencurian arus sejelas itu, yang kabelnya melintang di pinggir jalan protokol, tidak ketahuan? Anak kecil pun tahu itu ilegal. Kalau Manajer PLN tidak tahu, berarti dia gagal total mengawasi bawahannya,” tegas Oktafianus.
Merespons tudingan tersebut, Manajer PLN ULP Karimun, Ahmad Subhan Hadi, memberikan klarifikasi terkait prosedur penertiban dan temuan di lapangan.
Terkait informasi mengenai dugaan penggunaan listrik ilegal di beberapa titik, Ahmad menyatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim teknis untuk memastikan kebenaran foto atau laporan yang beredar.
“PLN sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menginfokan temuan serupa agar segera ditindaklanjuti,” tulis Ahmad dalam pesan WhatsApp yang dikirimnya pada, Rabu (7/1/2026) sore, menjawab pertanyaan media ini.
Sementara untuk kasus kandang ayam di Guntung Punak, dia membenarkan adanya temuan P2TL di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan praktik “sambung langsung” dari pelanggan berdaya R1T 2200 (rumah gubuk) ke Usaha Ternak Ayam yang statusnya bukan pelanggan PLN.
“Tindakan tersebut dikategorikan sebagai levering (menyalurkan listrik ke pihak lain tanpa izin). Sesuai dengan Perdir PLN No. 28 Tahun 2023, pemakaian tenaga listrik hasil levering merupakan bentuk pelanggaran. Oleh karena itu, petugas melakukan penertiban dan pemutusan aliran,” ujarnya.
Untuk dapat menikmati kembali layanan listrik, kata Ahmad, pihak terkait diwajibkan membayar denda sesuai dengan aturan PLN yang berlaku. Ahmad menekankan bahwa praktik levering dilarang karena faktor keamanan bagi masyarakat.
“Tim P2TL rutin melakukan penyisiran setiap hari, baik secara mandiri maupun berdasarkan laporan warga. Masyarakat dapat langsung menghubungi petugas PLN terdekat jika menemukan potensi pelanggaran agar dapat ditertibkan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” pungkasnya mengakhiri.
(Ami)





