KUTIPAN.co – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menghadiri panggilan Polda Kepri pada Sabtu (16/12/2023) untuk memberikan keterangan terkait kasus 650 honorer fiktif di DPRD Kepri periode 2021–2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan berlangsung selama 7 jam.
Ansar Ahmad mengaku bahwa pemeriksaan berjalan dengan santai dan tidak berlangsung lama. Pemeriksaan dimulai pada pukul 18.30 dan selesai pada pukul 23.16 WIB. Ia menjawab sejumlah pertanyaan, sekitar 13 hingga 14 pertanyaan, yang menurutnya tidak terlalu serius.
“Tidak ada yang terlalu serius, semuanya berjalan santai,” ujar Ansar Ahmad.
Gubernur Kepri menyatakan bahwa kehadirannya di Polda Kepri dilansir dari suarasiber, merupakan respons terhadap panggilan sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana Belanja Pegawai PTT dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2021–2023 di Provinsi Kepri.
Ansar Ahmad juga menjelaskan terkait surat edaran yang dikeluarkannya terkait pembatasan atau tidak ada tambahan THL baru di lingkungan OPD Pemprov Kepri. Ia menyatakan bahwa penambahan honorer dilakukan jika sangat dibutuhkan dan diakui bahwa hal tersebut merupakan kebijakan OPD.
Terkait honorer di Sekretariat DPRD Kepri, Ansar Ahmad menyatakan bahwa itu adalah proses di lembaga tersebut, dan ia tidak mengetahui serta tidak ada pemberitahuan tertulis terkait hal tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga yang ditolak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena data mereka ternyata telah terdaftar oleh Sekretariat DPRD Kepri.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, 234 saksi telah diperiksa, termasuk 219 Tenaga Harian Lepas (THL), 10 pekerja di Setwan DPRD Kepri, tiga pekerja di Pemprov Kepri, dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan.