
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana sekolah yang menyebabkan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang mengalami kerugian hingga Rp 700 juta.
Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (mantan Bendahara Sekolah), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung sejak 2014 hingga 2022.
Menurut hasil penyelidikan, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, di antaranya:
- Manipulasi laporan keuangan
- Mark-up uang SPP
- Duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa Alwi Alatas diduga membuat laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda tetap menerima berbagai biaya sekolah meski sudah tidak menjabat sebagai bendahara.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Saat ini, Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Hilda dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pendidikan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan kepentingan publik.