KUTIPAN.CO – Kuasa Hukum Natalis N Zega, SH & partner melaporkan dr. Adi Surya Dharma, Sp.OT ke Polda Kepri dugaan Malpraktik di RS Graha Hermine Batu Aji, Kota Batam.
Natalis menyampaikan, dokter Adi yang dilaporkan ke Polda Kepri itu sebelumnya sudah melakukan operasi pinggul terhadap kliennya Hetti Elvi Situngkir (39) pada 10 April 2023 di RS Graha Hermine, Batu Aji, Kota Batam.
“Awalnya pada tanggal 10 April 2023 klien saya mengalami kecelakaan tabrak lari saat hendak menyebrang. Kemudian klien saya dibawa ke RS Graha Hermine Batu Aji dan dilakukan tindakan operasi pinggul oleh dr. Adi,” ucap Natalis.
Namun, lanjut Natalis, akibat dari operasi dibagian pinggul kliennya hasilnya tidak sejajar sehingga pen yang dipasang keluar dan membusuk, sehingga menimbulkan kerugian baru pada bagian tubuh kaki klien saya sebelah kanan hingga sampai saat ini tidak bisa bergerak atau mati total.
“Klien saya adalah seorang wanita yang belum menikah, siapa yang bertanggung jawab masa depannya. Dr. Adi yang melakukan pengoperasian harus bertanggung jawab baik secara hukum maupun kemanusiaan dan untuk RS Graha Hermine Batu Aji juga harus ikut bertanggung jawab. Ini dugaan kalau di RS tersebut tidak ada menyediakan dokter spesialis dan dokter yang profesional,” tegas Natalis.
“Saya sebagai Kuasa Hukum klien saya akan bersurat ke Kementerian Kesehatan RI, Mahkamah Kehormatan Kedokteran Indonesia, Mahkamah Kedisiplinan kedokteran Indonesia dan semua dinas terkait,” tambahnya.
Selain itu, untuk Kapolda Kepri supaya ini ditindaklanjuti. Ini tidak boleh dibiarkan, harus diproses hukum jangan sampai ada korban berikutnya.
“Ketika kita melakukan mediasi, seharusnya mereka menenangkan klien saya, memberikan pemahaman supaya klien saya jangan berlarut-larut dalam kesedihan. Klien saya selama dirawat di RS, keluarga juga diperlakukan secara tidak baik,” ungkap Natalis.
Natalis menambahkan, saya minta ke RS harus bertanggungjawab jangan hanya bisa menyalahkan. Seharusnya setiap ada tindakan ke klien saya harus ada konfirmasi, ini mereka melakukan operasi di kaki kanan klien saya tanpa ada persetujuan dari keluarga dan akibatnya sampai saat ini kaki kanan klien saya lumpuh mati total.
“Kita berharap dokter seperti ini tidak bisa dibiarkan. Saya minta ke Kementerian Kesehatan RI cabut izin dr. Adi dan proses hukum. Saya minta perhatian seluruh masyarakat Batam, Kepri dan Indonesia berhati-hatilah kepada dokter seperti ini yang tidak profesional,” ungkapnya
Semoga perkara ini ada titik terang dan membuahkan hasil yang baik sehingga keadaan klien kami pulih secara normal.
“Klien saya masih dalam keadaan terbaring ditempat tidur belum bisa bergerak. Inilah ulah dari pada dokter yang tidak bertanggung jawab dan profesional dalam menangani pasien,” tambah Natalis.
Dikatakan Natalis, kalau memang di RS Graha Hermine Batu Aji tidak ada fasilitas yang lengkap, kan bisa dirujuk ke RS yang mempunyai fasilitas lengkap.
Ini menjadi perhatian masyarakat Batam untuk selalu berhati-hati dalam setiap ada tindakan dokter, pastikan dokternya profesional dan bertanggungjawab.
“Saya sudah konfirmasi juga ke dokternya untuk melihat langsung kondisi klien saya di rumahnya, tapi tidak juga diindahkan,” ucapnya.
Setelah pindah kerumah sakit lain, kondisi klien kami mulai perlahan membaik. Namun, karena ada satu tindakan yang tidak profesional dari Dokter RS Graha Hermine sebelumnya, membuat kaki klien kami mengalami cacat total.
Natalis juga menjelaskan, pihaknya sudah meminta pendapat beberapa dokter ahli bedah tulang. Mereka memberikan tanggapan kepada kami bahwa yang di lakukan oleh Dokter RS Graha Hermine melanggar aturan.
“Dari beberapa keterangan dokter ahli ortopedi yang didapatkan bahwa yang dilakukan Dr. Adi adalah bukan merupakan ‘Kewenangan Klinis’. Karena bukan merupakan Kompetensinya untuk mengerjakan tindakan Operasi Pinggul Dan Lutut. Dimana tindakan operasi tersebut harus dilakukan oleh dokter spesialis ortopedi Subspesialis Pinggul dan Lutut. Jadi tindakannya menyalahi aturan, Akibatnya korban mengalami kecacatan seumur hidup,” ujar Natalis meneruskan pesan dari para dokter bedah tulang.
Natalis menambahkan, sebelumnya pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Aji. Nantinya pihaknya akan meminta Polsek untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Kepri.
“Kasus ini sebelumnya sudah di Laporkan ke Polsek Batu aji. Nanti akan kami follow up dan meminta untuk dilimpahkan ke Polda Kepri. Kami akan melaporkan pihak RS Graha Hermine dan Dokternya yang menangani klien kami dengan tidak profesional. Lalu, tentang Dugaan Malpraktek yang menyebabkan klien kami cacat total,” pungkasnya.
Yuyun