Polda Kepri periksa 5 orang saksi terkait dugaan malpraktik Rumah Sakit Graha Hermine yang dialami korban Hetti Elvi Situngkir hingga mengakibatkan cacat total pada kaki kanannya.
“Kita telah memintai keterangan 5 orang saksi dari keluarga korban dan pihak RS Graha Hermine yakni Hisar Rouli Simbolon sebagai pelapor atau kakak ipar korban, Doris Robbi Situngkir sebagai abang kandung korban, Hetti Elvi Situngkir sebagai korban, Dr. Yusrois Agna sebagai dokter jaga UGD RS Graha Hermine dan Asep Sumantri sebagai Perawat UGD RS Graha Hermine,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Dijelaskan Nasriadi, untuk rencana tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam serta melakukan koordinasi dengan management RS Awal Bros sebagai rumah sakit yang melanjutkan menangani kondisi kesehatan korban.
“Kita juga akan memeriksa saksi Dr. Adi Surya Darma, diduga dokter yang melakukan tindakan medis terhadap Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine,” jelas Kombes Pol Nasriadi.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan malpraktik yang dialami salah satu pasien kecelakaan Hetti Elvi Situngkir di Rumah Sakit Graha Hermine, Kota Batam berlanjut ke ranah hukum.
Pihak keluarga korban yang kesal karena tak kunjung mendapatkan itikad baik dari Rumah Sakit Graha Hermine, secara resmi melaporkan kasus dugaan malpraktik ini ke Polda Kepri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau tanggal 21 September 2023, bahwa kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine secara resmi telah diterima Polda Kepri.
“Laporan Polisi atas dugaan kasus malpraktik telah terbit di tanggal 21 September 2023. Dalam laporan itu, kita mengadukan Rumah Sakit Graha Hermine dan Dr. Adi Surya Dharma agar dapat diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Kuasa Hukum Natalis N Zega.
Natalis menuturkan, bahwa pada hari yang sama, pihaknya juga telah menerima surat dari Dinas Kesehatan Kota Batam. Dalam pernyataannya, mereka telah membentuk sebuah tim untuk memeriksa oknum dokter yang bersangkutan dan pihak Rumah Sakit Graha Hermine.
“Selain kita melaporkan secara pidana hukum kami juga akan melayangkan gugatan secara perdata. RS Graha Hermine tetap harus bertanggung jawab dan kasus ini harus kita usut sampai tuntas. Supaya tidak ada lagi korban-korban lainnya dikemudian hari,” ungkapnya.
Natalis membeberkan, dugaan malpraktik ini semakin diperkuat lagi setelah pihaknya menerima laporan dari 9 orang warga yang mengalami nasib serupa setelah mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit tersebut.
“Sebelumnya, kita juga menerima laporan bahwa ada 9 orang korban terkait dugaan kasus yang sama. Mereka rata-rata orang tak mampu dan hanya berpasrah diri. Pada intinya, kita tidak akan main-main dengan kasus ini. Hukum harus tetap ditegakkan sekalipun langit runtuh,” terangnya.
Natalis menyampaikan, hingga saat ini, kondisi korban belum juga membaik. Bahkan, karena tak kuasa menahan sakit yang dideritanya.
“Seharusnya pihak Rumah Sakit mempertanyakan dan melihat langsung kondisi klien saya. Ternyata, hingga detik ini mereka tidak memiliki niat baik sedikitpun,” jelasnya
Tak hanya melaporkan kasus dugaan malpraktik itu ke Polda Kepri, Kuasa Hukum Natalis Zega juga melayangkan surat kepada sejumlah petinggi-petinggi dan ia meminta untuk menindak Rumah Sakit Graha Hermine.
“Kita juga sudah melayangkan sejumlah surat pengaduan ke Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan RI dan Mahkamah Ikatan Dokter Indonesia serta Kapolda Kepri. Kami memohon untuk dapat diatensi kasus ini,” tegasnya.
Lebih kesalnya lagi, korban Hetti Elvi Situngkir sudah dibungkus kakinya setelah operasi di RS Graha Hermine dan pihak keluarga mengetahui hal tersebut 3 hari saat dirujuk ke RS Awal Bros.
“Mana hati nurani RS Graha Hermine. Kalau mereka memang memiliki hati nurani tentu permasalahan ini tidak berbuntut panjang,” ungkap Natalis.
Dalam perkara ini, kata Natalis, ketika RS Graha Hermine tidak bertanggung jawab maka pihaknya meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut izinnya Rumah Sakit tersebut serta proses secara hukum dokter yang menangani Hetti Elvi Situngkir.
“Tak hanya melayangkan gugatan secara pidana, Kita juga akan melakukan gugatan secara perdata dan saya siap untuk bertanggung jawab dikemudian hari nantinya,” tegasnya
Saat disinggung soal apakah ada intimidasi yang dialami keluarga korban terkait kasus dugaan malpraktik tersebut, Natalis menyampaikan bahwa sampai saat ini pihak keluarga tidak mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak tertentu dalam perkara ini.
“Sejauh ini belum ada intimidasi kepada keluarga korban. Namun, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi, sehingga kita juga akan melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban beserta keluarga aman,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal Laporan Polisi yang dilayangkan terhadap pihaknya, Direktur Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Fajri Izra enggan berkomentar lebih jauh perihal kasus ini.
“Terimakasih infonya, dengan demikian kami menunggu panggilan dari pihak yang berwenang,” kata Direktur Rumah Sakit Graha Hermine Fajri Izra.(Yun)