
KUTIPAN – Polisi mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto yang dikelola oleh PTPN XI. Kasus yang terjadi sejak 2016 ini menyeret dua mantan pejabat sebagai tersangka dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp 782 miliar.
Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Aris Toharisman.
“Sudah ada penetapan tersangka, yaitu Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” ujar Cahyono dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).
Dugaan korupsi ini bermula dari proyek modernisasi yang disebut-sebut tidak didukung dengan studi kelayakan yang memadai. Selain itu, ada indikasi pelanggaran dalam proses pelelangan.
Menurut penyidik, Aris Toharisman diduga memerintahkan panitia lelang untuk tetap membuka tender meskipun harga perkiraan sendiri (HPS) masih dalam tahap evaluasi. Akibatnya, panitia meloloskan konsorsium KSO HEU, padahal perusahaan ini tidak memenuhi syarat administratif, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia.
“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia,” ungkap Cahyono.
Setelah memenangkan tender, kontrak proyek justru diduga diubah dari rencana awal. Salah satu perubahan mencolok adalah kenaikan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen, serta mekanisme pembayaran yang dilakukan dengan letter of credit ke rekening luar negeri.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa dana proyek mengalir ke luar negeri melalui skema yang mencurigakan. Pembayaran dilakukan langsung oleh PTPN XI ke rekening sebuah perusahaan di Singapura melalui mekanisme manipulasi pembayaran.
“Pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sehingga dilakukan langsung oleh PTPN XI via letter of credit ke rekening perusahaan di Singapura,” jelas Cahyono.
Kejanggalan lain terungkap dalam kontrak proyek yang ternyata ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera. Dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan dari Desember 2016 hingga Maret 2017. Selain itu, jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan proyek tidak diperpanjang meskipun masa berlakunya sudah habis.
Proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto akhirnya mangkrak. Namun, meski proyek tidak berjalan sesuai rencana, PTPN XI sudah menggelontorkan hampir 90 persen dana proyek kepada kontraktor.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit kasus ini mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp 570,25 miliar dan USD 12,83 juta (sekitar Rp 211 miliar). Jika dikonversi, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 782 miliar.
Kini, polisi terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.