KUTIPAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons cepat dugaan kebocoran data pribadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mencuat ke publik. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kominfo segera meminta klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menjelaskan langkah yang telah diambil kementeriannya. “Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dugaan kebocoran data pribadi NPWP,” ujar Prabu dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Langkah ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani isu kebocoran data yang menjadi perhatian besar di masyarakat. Prabu menegaskan bahwa kasus ini tengah ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif antara Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Koordinasi dengan berbagai instansi dilakukan untuk menyelidiki dan menangani dugaan kebocoran ini. Prabu juga menyebutkan bahwa peraturan terkait perlindungan data pribadi sudah sangat jelas dan memiliki sanksi tegas. “Pemerintah melindungi data pribadi setiap warga negara melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” tegasnya.
UU PDP memberikan ancaman hukuman berat bagi para pelaku penyalahgunaan data. Prabu merinci ancaman pidana yang berlaku, “Berdasarkan UU PDP, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Sedangkan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Prabu menegaskan bahwa Kominfo akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku kebocoran data. “Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi diusut secara hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prabu menyoroti pentingnya sanksi pidana sebagai instrumen untuk menegakkan perlindungan data. “Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus dugaan kebocoran data NPWP ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat. Data pribadi, terutama yang bersifat sensitif seperti NPWP, menjadi aspek penting yang harus dijaga. Kebocoran data ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi individu maupun organisasi yang terkena dampaknya.
Kementerian Kominfo bersama instansi terkait terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan komitmen untuk menangani dugaan kebocoran data ini secara serius. Pemerintah melalui Kominfo dan BSSN berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan data masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Dengan tindakan cepat yang dilakukan oleh Kominfo, harapannya kasus ini dapat diungkap dengan jelas dan langkah-langkah pencegahan dapat diterapkan lebih baik di masa depan. Pemerintah melalui UU PDP dan PP PSTE terus memperkuat regulasi agar penyalahgunaan data tidak terulang.