
KUTIPTAN.CO – Keberhasilan Polres Lingga melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga membongkar dua kasus penyalahgunaan narkotika, yang berhasil diamankan pada bulan Juni 2020 yang lalu, sudah memasuki tahap dua.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasatres Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto mengatakan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba pada hari, Selasa (18/08/2020) yang dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19 sebelum dipindahkan ke rumah tahanan.
“Dari 2 (dua) kasus penyalaggunaan narkotika ini melibatkan 2 orang tersangka yang merupakan narapidana kasus yang sama,” kata AKP Hadi Sucipto, Rabu (19/8/2020).
Lanjut dia, dua orang tersangka dan barang bukti yang ditemukan sudah diserahkan ke Jaksa untuk menjalani proses selanjutnya dan tinggal menunggu jadwal sidang.


“Sebelum diserahkan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan Rapid test di RSUD Dabo Singkep, dengan hasil non reaktif dari COVID-19,” ungkap AKP Hadi.
Baca Juga : Video : Polisi Rilis 5 Orang Tersangka Narkoba, Dua Diantaranya Anggota Polres Lingga
Terhadap kasus tersebut Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, menghimbau agar masyarakat tidak main-main dengan penggunaan barang haram tersebut.
“Baik sebagai pemakai apalagi pengedar. Ayo sama-sama kita berantas peredaran narkotika. Kami imbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkoba,” kata AKP Hadi.
Narkoba merupakan musuh masyarakat dan Narkoba juga menghancurkan generasi bangsa. Kedua tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Fikri