KUTIPAN – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis rumah kos berhasil diringkus Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Keduanya kerap beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di media sosial.
“Aksi dua pelaku pencuri kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kos, di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini terekam CCTV,”
ujar Kompol Rizal saat konferensi pers, Kamis (26/12).
Pelaku yang diamankan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim adalah FPL (24), pria asal Kenjeran, Surabaya, dan AK (33), pria asal Semampir, Surabaya.
“Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau DPO,”
tambah Kompol Rizal.
Dari hasil penangkapan, aparat menyita tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK, rekaman CCTV, serta pakaian yang dipakai saat beraksi. Polisi juga mengamankan gembok, beserta alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor. Menurut Kompol Rizal, selain beraksi di Sidoarjo, sindikat ini pernah melakukan pencurian di Surabaya.
“Komplotan ini juga pernah beraksi di 2 TKP yang ada di Kenjeran, Surabaya. Para pelaku yang lain atau DPO masih dalam proses pengejaran,”
jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, memaparkan bahwa tersangka berinisial FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO) berperan sebagai eksekutor sekaligus pengendara motor hasil curian.
“Mereka mendapat bagian Rp1 juta dari hasil penjualan motor curian itu,”
tutur AKBP Jumhur.
Tersangka DN alias KR (DPO) berperan sebagai joki, penyedia sarana, sekaligus mengawasi jalannya pencurian. Sementara itu, tersangka AG (DPO) dianggap paling dominan.
“Tersangka AG (DPO) berperan membobol gembok pagar rumah kos di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L. Komplotan ini spesialis pencuri kos-kosan,”
ungkap AKBP Jumhur.
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berangkat sekitar pukul 00.00 WIB dari rumah kos milik salah satu DPO berinisial A. Usai motor curian terjual, masing-masing mendapat bagian sekitar Rp1,5 juta.
“Seluruh tersangka terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,”
pungkas AKBP Jumhur.