KUTIPAN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis (9/1), mereka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Operasi ini membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardy Sutriono membenarkan keberhasilan tersebut saat dikonfirmasi.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Mamuju. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial TW (24) di wilayah Tasiu. Petugas yang curiga segera melakukan penggeledahan dan menemukan dua sachet plastik kecil yang diduga berisi sabu di kantong TW.
Saat diinterogasi, TW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria lain berinisial SH. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
Berdasarkan pengakuan TW, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH (25) di kediamannya di Dusun Kombiling, Kalukku. Ketika ditangkap, SH sedang menggunakan sabu di dalam kamarnya. Petugas juga menemukan empat sachet plastik berisi sabu di lokasi tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Mamuju menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga berharap masyarakat bisa menjadi mitra kami dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Kombes Pol Ardy.