KUTIPAN – Polres Palopo berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba. Kedua pelaku, berinisial AW (46) dan SF (47), merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 68 gram.
Dalam konferensi pers di lobby Polres Palopo pada Senin (20/1/2025), Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya.
“Keberhasilan ini juga berarti menyelamatkan sekitar 500 jiwa warga Palopo, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar Safi’i dengan penuh syukur.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Humas AKP Supriadi, Kasi Propam Iptu Awaluddin, serta Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid Maulana. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Palopo.
Menurut Kasat Narkoba, Iptu Abdul Majid Maulana, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berkat pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku pada waktu dan tempat berbeda dengan barang bukti masing-masing.
AW ditangkap pada 8 Januari 2025 di Jl. Andi Tendriajeng, Kelurahan Pontap. Saat ditangkap, ia kedapatan menyimpan 49,2356 gram sabu dalam helm. Berdasarkan penyelidikan, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UL, warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dengan metode “tempel”.
Sementara itu, SF diamankan beberapa hari kemudian, pada 12 Januari 2025, di Jl. Andi Kambo. Dari tangan SF, polisi menemukan 19,1809 gram sabu. Paket sabu itu dikirim oleh dua pria berinisial OY dan AR asal Makassar melalui jasa sopir pengiriman barang.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi keduanya terbilang berat, yakni minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka baru pertama kali berperan sebagai kurir atau pengedar. Saat ini, kami masih mendalami jaringan serta nama-nama lain yang disebut oleh pelaku,” ungkap Iptu Majid.