Dua pelaku penempatan PMI Non Prosedural dengan tujuan negara Malaysia ditangkap pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja, Polda Kepri.
Kapolsek Lubuk baja, Kompol Yudi Arvian mengungkapkan, pada Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB yang mana pada saat itu telah diamankan 4 orang calon PMI dan 1 orang pelaku berinisial NB oleh anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam, selanjutnya anggota Polsek Bandara Hang Nadim menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk melakukan pengembangan.
“Pelaku yang di amankan berinisial HE (49 tahun) dan NB (48 tahun) dengan korban berjumlah 4 orang,” ungkap Kompol Yudi, Senin (16/10/2023).
Baca Juga : Polisi Grebek Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Batam, 3 Pelaku Diamankan
Dijelaskan Kompol Yudi, pelaku HE yang menyuruh pelaku NB untuk menjemput 4 calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam. 4 orang calon PMI itu oleh para pelaku akan diberangkatkan ke negara Malaysia.
“Keuntungan para pelaku sebesar Rp300.000 perorang,” ungkap Yudi Arvian.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass lion, 1 unit mobil, STNK, kunci mobil.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana “Orang Perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Ke Luar Negeri” dengan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman 6 PMI Ilegal ke Singapura, 1 Perekrut Diamankan