Dua orang yang diduga pelaku penadah motor curian diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, kedua pelaku berinisial HM (29) dan DCT (30). Mereka merupakan penadah yang membeli sepeda motor hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dan sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut,” ujar Rizqy, Jum’at (7/4/2023).
Dijelaskan Rizqy, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban dengan lokasi kejadian di depan Rusunawa Mukakuning, Sei Beduk, Kota Batam pada Rabu (15/3/2023).
Sementara Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya sepeda motor hasil curian yang berada di sekitaran alun-alun Engku Putri.
Kemudian, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mendapati DCT berada di lokasi bersama sepeda motor tersebut.
“Setelah diamankan, kita lakukan pengembangan. Pelaku DCT mengaku membeli sepeda motor tersebut dari HM, sehingga dilakukan pengembangan, dan HM berhasil diamankan di sekitaran halte Panbil Mall,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Meski HM mengaku juga membeli sepeda motor tersebut, namun terus didalami.
“Pengakuan HM, dia juga membeli sepeda motor. Namun kita akan terus dalami untuk memastikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Polsek Bengkong Ringkus Penadah Motor Curian, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara