Dua pelajar di Batam diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk, kedua pelajar itu diamankan polisi karena mencuri sepeda motor.
“Kedua pelaku berinisial DH (19) dan AY (18) yang merupakan warga Bengkong dan masih berstatus pelajar,” ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Rabu (16/11/2022).
Kejadian berawal pada Jum’at (11/11/2022) sekira pukul 18.30 WIB anak korban selesai mencuci sepeda motornya dan memarkirkan di depan teras rumahnya.
“Akibat kejadian tersebut korban RM (42) mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Betty.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Yustinus Halawa melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku DH (19) di Seputaran Golden Prown Bengkong Laut.
Baca Juga : Kapolsek Sei Beduk Sebar Nomor Handphone
Setelah dilakukan interogasi didapat pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AY (18) yang sedang bersembunyi di rumahnya yang beralamat Bengkong Asrama Kelurahan Tanjung Buntung.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol BP 4128 EF, BP 2319 DB.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa menambahkan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Kedua pelaku diancam hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.(Yuyun)