
KUTIPAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Laut Natuna Utara, Senin, 14 April 2025.
Aksi ini merupakan hasil operasi terpadu bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Operasi Patma Yudhistira 2025, di mana KKP mengerahkan KP Orca 03 serta KP Orca 02 dalam operasi mandiri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh pihaknya. Kedua kapal terdeteksi berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, kawasan Laut Natuna Utara.
“Karena ini merupakan wilayah perairan kita yang dimasuki kapal asing, maka ini menyangkut kedaulatan. Dan kedaulatan adalah harga mati bagi pemerintah,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Jumat, 18 April 2025.
“Kami pastikan negara hadir dalam menjaga Laut Natuna Utara dari aktivitas illegal fishing,” tambahnya.
Kedua kapal, masing-masing bernama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), tertangkap tangan mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan atau pair trawl, metode yang telah lama dilarang di perairan Indonesia.
“Alat tangkap ini sangat merusak, karena menyapu bersih termasuk ikan-ikan kecil yang belum sempat berkembang biak. Ini merusak ekologi laut,” ujar Ipunk.
Saat proses penangkapan, kapal pengawas KP Orca 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf, S.ST.Pi, sempat menghadapi perlawanan. Kedua kapal asing berupaya melarikan diri, namun KP Orca 03 menurunkan unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dan berhasil melumpuhkan kedua kapal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan sekitar 4.500 kilogram ikan campur serta 30 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp152,8 miliar.
“Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem, serta dampak penggunaan alat tangkap pair trawl,” ujar Ipunk.
KKP menyatakan, kedua kapal asing tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan. Di antaranya Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pung menegaskan, meski pemerintah tengah berada dalam situasi efisiensi anggaran, komitmen pengawasan dan perlindungan wilayah perairan nasional tidak akan berkurang.
“Kami selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya di laut. Ini bukti bahwa dalam kondisi efisiensi pun, kita masih bisa bekerja maksimal, menjaga laut, menjaga kedaulatan untuk masa depan anak cucu kita,” kata Ipunk.
Penangkapan ini memperkuat posisi KKP dalam mengawal wilayah perairan nasional, terutama di perbatasan strategis seperti Laut Natuna Utara yang rawan terhadap aktivitas ilegal kapal asing.
Editor: Dito
Laporan: Yuyun