KUTIPAN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan AS (54 tahun), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018-2019. AS ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9/2024) dini hari.
“Alhamdulillah, pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 00.06 WIB, kami berhasil mengamankan AS di rumah temannya,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Sabtu (21/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen terkait pengelolaan dana desa dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. Polisi mencurigai bahwa AS telah menyalahgunakan dana desa senilai lebih dari Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi. “Terduga pelaku, AS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang, diduga menyalahgunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Jumlah yang diduga digelapkan mencapai Rp 201.192.053,” jelas AKBP Rita.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak lama, dan AS telah dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan. Namun, kedua panggilan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka.
“Kami sudah memanggil AS dua kali, namun tidak ada respons. Hal ini membuat kami menduga bahwa yang bersangkutan mencoba melarikan diri,” ujarnya.
AS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa Citamiang untuk menggelapkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di desa tersebut. Akibat tindakan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 201 juta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa AS kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. “Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rita.
Menurut AKBP Rita, AS akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.
Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kapolres Sukabumi Kota juga mengimbau agar para kepala desa dan pejabat publik lainnya lebih transparan dalam pengelolaan anggaran untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Dana desa merupakan amanah yang diberikan untuk pembangunan masyarakat desa. Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran desa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tutup AKBP Rita.