Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tulungagung mengelar rapat paripurna dalam rangka usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan Tahun 2018-2023, di ruang Graha Wicaksana DPRD, Kamis (20/07/2023).
Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.35-2795 Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019, tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132. 35-4873 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021, tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Ketua DPRD Batam Minta Sekolah Awasi MPLS
“Mengacu pada UU tersebut, maka DPRD Tulungagung perlu mengumumkan dalam rapat sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung, oleh karena akan berakhirnya masa jabatan pada tahun 2018-2023,” kata Ketua DPRD Tulungagung.
Usulan pemberhentian dimaksud adalah mengusulkan pemberhentian Drs. Maryoto Birowo, M.M. dan H. Gatot Sunu Wibowo, S.E. dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan Tahun 2018-2023.
Rapat usulan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Kabupaten Tulungagung tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2018-2023 dan selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim, untuk mendapatkan penetapanya.(Una)
Baca Juga : Gantikan Seniy, Agus Syuriawan Resmi Jadi Anggota DPRD Lingga