
KUTIPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna penandatanganan bersama Wali Kota Tanjungpinang dan pimpinan DPRD terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/8/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Agus Djurianto.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam proses pembahasan.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” ujar Lis.
Lis menegaskan, pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan melibatkan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
“Pada hari ini, Alhamdulillah telah disepakati dan dituangkan hasil pembahasan tersebut ke dalam dokumen Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Lis juga menyoroti adanya efisiensi dan rasionalisasi belanja untuk mendukung peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat.
Ia menekankan bahwa pengesahan ini menjadi bukti komitmen bersama Pemko Tanjungpinang dan DPRD.
“Pengesahan Ranperda menjadi Perda ini merupakan wujud komitmen bersama serta bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengesahan ini, Pemko berharap perubahan anggaran dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan Kota Tanjungpinang.