KUTIPAN.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, pada Selasa (12/12/2023). Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Kepri menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Kedua perda yang berhasil disahkan adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.
Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, memberikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam menghasilkan dua perda baru ini. Ia menegaskan bahwa hal ini mencerminkan hubungan kemitraan yang kuat dan saling menghormati antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Semua sinergi yang baik ini dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas,” ungkap Gubernur Ansar.
Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan sebagai respons terhadap perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, kebijakan nasional, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan. Penambahan Perangkat Daerah baru, seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah, merupakan salah satu aspek perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan kebijakan nasional, terutama terkait dengan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, juga menjadi dasar perubahan pada RPJMD.
Di sisi lain, Perda tentang RUED Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Rancangan ini mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), khususnya pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang menetapkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun RUED.
RUED Provinsi Kepri menguraikan rencana pengelolaan energi hingga tahun 2050. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat daerah.
“Diharapkan melalui Perda ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat daerah,” kata Gubernur Ansar Ahmad.