KUTIPAN – Pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melaksanakan rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) bersama mitra terkait mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zakat. Rapat ini merupakan salah satu upaya DPRD Kabupaten Lingga untuk memastikan bahwa Ranperda tentang Zakat dapat diterapkan dengan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lingga dan dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Zakat, H. Ambok T Syamsirwan.
Pimpinan dan Anggota Pansus Ranperda tentang Zakat
Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Ambok T Syamsirwan, dengan dukungan penuh dari Wakil Pansus, Drs. H. Said Agusmarli, Sekretaris Pansus, Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd, serta Anggota Pansus, Agussyuriawan, SE. Mereka semua hadir untuk memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif terkait penyusunan Ranperda tentang Zakat.
Tujuan dan Pentingnya Ranperda tentang Zakat
Ranperda tentang Zakat ini disusun dengan tujuan untuk mengatur pengelolaan zakat secara lebih sistematis dan terstruktur di Kabupaten Lingga. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat sebagai salah satu kewajiban agama yang memiliki dampak sosial yang signifikan.
Isi Pembahasan dalam Rapat
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait pengelolaan zakat dibahas secara mendalam. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:
- Mekanisme Pengumpulan Zakat:
- Pembahasan mengenai metode pengumpulan zakat yang efektif dan efisien.
- Pertimbangan penggunaan teknologi untuk memudahkan pembayaran zakat.
- Penyaluran Zakat:
- Diskusi mengenai kriteria penerima zakat yang layak.
- Strategi penyaluran zakat yang tepat sasaran agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
- Transparansi dan Akuntabilitas:
- Langkah-langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan dengan transparan.
- Pembentukan badan pengawas independen untuk mengawasi pengelolaan zakat.
- Edukasi dan Sosialisasi:
- Rencana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat.
- Program sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat.
Pandangan dari Mitra Terkait
Mitra terkait yang hadir dalam rapat ini memberikan pandangan mereka mengenai Ranperda tentang Zakat. Mereka menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Lingga untuk menyusun peraturan yang lebih jelas dan terarah mengenai zakat. Beberapa mitra memberikan masukan mengenai pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam pengelolaan zakat, termasuk lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat.
Harapan dari Ketua Pansus
Ketua Pansus Ranperda tentang Zakat, H. Ambok T Syamsirwan, menyampaikan harapannya agar Ranperda ini dapat segera disahkan dan diterapkan dengan baik. Beliau menekankan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, pengelolaan zakat yang baik dan teratur sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Rapat dengar pendapat ini menghasilkan berbagai rekomendasi dan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan Ranperda tentang Zakat. DPRD Kabupaten Lingga berkomitmen untuk menindaklanjuti semua masukan tersebut dalam penyusunan final Ranperda. Selanjutnya, Pansus Ranperda tentang Zakat akan terus melakukan koordinasi dengan mitra terkait dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peraturan ini.
Dengan adanya Ranperda tentang Zakat yang terstruktur dan terarah, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Lingga dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga secara keseluruhan.
Rapat dengar pendapat Pansus DPRD Kabupaten Lingga bersama mitra terkait mengenai Ranperda tentang Zakat ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat di Kabupaten Lingga. Dengan adanya peraturan yang jelas dan terarah, diharapkan zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. DPRD Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menyusun dan menerapkan peraturan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.