Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna penyampaian pengunduran diri Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy dan Anggota DPRD Lingga, Seniy yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Lingga pada Jumat (19/05/2023).
Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin mengatakan, pada Jumat 19 Mei 2023 DPRD Kabupaten Lingga melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 – 2024 dan Saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024.
Lebih lanjut Ketua DPRD Lingga yang akrab disapa Udin ini menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan ;
1. Menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga.
Baca Juga : Neko Wesha Pawelloy Mundur Dari Jabatan Wakil Bupati Lingga
2. Surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri saudari Seniy, SE dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena ;
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri ; atau
3. Diberhentikan
Selanjutnya, kata Ketua DPRD Lingga pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa ; pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lingga menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena ;
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri; atau
3. Diberhentikan
Selanjutnya Pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Terima kasih pada saudara Neko Wesha Pawelloy dan saudari Seniy atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan masing-masing selama ini,” kata Ahmad Nashiruddin.
Diketahhui rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin, Bupati Lingga Muhammad Nizar Pj. Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se-Kabupaten Lingga.(*/Yga)
Baca Juga : Ketua DPRD Lingga Tanggapi Aliran Listrik di Desa Mensanak