Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Kepulauan Riau (DPRD Kepri) gelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kepri tahun 2022, rapat itu berlangsung di ruang Balairung Wan Seri Beni pusat perkantoran Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (14/04/2023).
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga : BPKAD Karimun Pastikan TPP Sudah Mulai Dibayarkan
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas rutin Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam mengevaluasi dan mengkoreksi laporan keuangan pemerintah daerah untuk waktu satu tahun anggaran,” kata Jumaga Nadeak.
Atas pemeriksaan itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali menyematkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada Pemerintah Provinsi Kepri, dengan demikian ini adalah yang ketiga belas kalinya predikat WTP diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, instansi vertikal dan masing-masing OPD Provinsi Kepri.(Ade)
Baca Juga : Tanggapi Info Beredar Komisi III DPRD Kepri Sidak ke PT Musim Mas