KUTIPAN – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menghadiri Rapat Paripurna atas Pandangan Umum Fraksi terkait Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Dari 9 fraksi DPRD yang turut serta dalam rapat, seluruhnya menyetujui Rencana Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Tahap tersebut meliputi tanggapan dan jawaban dari Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi.
“Pandangan umum dari 9 fraksi semua menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai jadwal pada Jumat mendatang, terkait jawaban Wali Kota Batam menanggapi pandangan fraksi tadi,” kata Jefridin.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Batam dipicu oleh pertumbuhan penduduk yang signifikan. Pada tahun 2023, populasi penduduk Kota Batam mencapai 1.256.242 jiwa, sementara lahan yang tersedia tidak sebanding. Dengan rata-rata 20 kematian per hari, Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.
Dalam penataan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota dan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap dampak pertumbuhan penduduk terhadap ketersediaan lahan pemakaman di wilayah perkotaan. Dengan adanya ranperda ini, diharapkan penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam dapat diatur secara lebih baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga ketersediaan lahan