Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendukung penuh Bea Cukai untuk melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal.
Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas. Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 hingga 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyatakan mendukung penuh upaya Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan.
“Saya selaku Wakil Ketua I DPRD Batam mengapresiasi dan mendukung penuh Bea Cukai dalam menindak penyelundupan barang-barang ilegal dan termasuk balpres,” tegasnya.
Selain Wakil Ketua I DPRD Batam Kamaludin, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Pakaian Bekas (Ballpress) juga disaksikan oleh Kapolda Kepri, dan Forkompinda Kota Batam.(Yyn)
Melalui Pokir, Anggota DPRD Batam Syafei Realisasikan Pembangunan Infrastruktur